PT. New Century Development Tbk delisting

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghapusan pencatatan Efek (delisting) PT New Century Development Tbk (PTRA).

Hal ini disampaikan Dwi Shara Soekarno, Ph Kadiv Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI dan Andre P.J Toelle, Kadiv Perdagangan Saham BEI dalam keterbukaan informasinya seperti dikutip INILAH.COM, Sabtu (22/1). Penghapusan pencatatan saham PTRA ini berlaku efektif sejak 24 Januari 2011.

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat, Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan BEI akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat uang mencatatkan sahamnya di BEI. Namun, BEI meminta Perseroan wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik.

Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat 6 bulan sejak dilakukan delisting.